DPRD Kota Tangerang Sepakat Evaluasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan

DPRD Kota Tangerang Sepakat Evaluasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Gedung DPRD Kota Tangerang. (Foto: Kahfi/ Semartara.News)

Kota Tangerang, Semartara.News – Pimpinan DPRD Kota Tangerang sepakat gaji dan tunjangan anggota dewan untuk dikaji ulang Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat. Senin, (8/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 89 Tahun 2023, jika dihitung semua komponen gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang kurang-lebih bisa mencapai Rp72 juta.

Bahkan pada Perwal terbaru No 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD terdapat kenaikan yang signifikan pada tunjangan perumahan dan transportasi.

Adapun kisaran tunjangan rumah sebagai berikut: Ketua mendapat Rp49 juta, Wakil Ketua Rp45 juta, dan Anggota Rp42 juta. Selanjutnya, tunjangan transportasi kurang-lebih, Ketua mendapat Rp29 juta, sementara Wakil Ketua dan Anggota kurang-lebih Rp28 juta.

Menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi bersama pimpinan fraksi yang bersepakat untuk agar Pemerintahan Kota Tangerang melakukan pengkajian ulang terkait besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang.

Kesepakatan itu merupakan tanggapan atas aspirasi masyarakat yang menilai gaji dan tunjangan anggota dewan terlampau besar.

“hari ini kita sudah rapat pimpinan fraksi, kita sepakat untuk dikaji ulang dan dievaluasi. hari ini kita serahkan pemerintah kota tangerang, khususnya wali kota untuk mengkaji ulang berkaitan dengan tunjangan dprd kota tangerang,” kata Rusdi di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Selanjutnya DPRD Kota Tangerang menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan Kota Tangerang untuk mengevaluasi secara keseluruhan komponen gaji dan tunjangannya.

“Prosesnya ini bukan hanya di kota, nanti ada asistensi ke provinsi, tinggal kita lihat sebagaimana prosesnya, seberapa lamanya ada di teman-teman di pemerintahan kota mengkajinya,” ujarnya.

“Kita serahkan secara keseluruhan ke teman-teman di pemerintah kota atau wali kota untuk mengkaji komponen yang ada,” tambahnya.

Berdasarkan perwal no 14 tahun 2025 dengan adanya tunjangan perumahan dan transportasi, maka anggota DRPD Kota Tangerang bisa menghasilkan pendapatan kurang-lebih sebesar Rp100 juta.

Tinggalkan Balasan