Kemudian, lanjut dia menjelaskan, Jika pemiliknya sudah jelas, kami akan mengundang dan menanyakan perihal surat perizinan penggalian tahan tersebut. Namun, jika hal tersebut atas inisiatif pribadi. Maka, ia akan mendapat pidanan sesuai ketentuan yang sudah diatur.
“Yang pasti mereka tidak ada izin dari pemerintah, siapa juga yang mengizinkan menggali tanah. Tidak jauh letak tanah tersebut dari kantor desa Jengjing,” ungkapnya.
“Kalo yang digali saya kurang begitu faham, kalo luas tanah dua hektar, yang di gali itu di belakangnya, di depan tidak ada yang di gali,” tuturnya.
Kades Jinjing Sudah Siapkan Surat Penutupan Penggalian Tanah Ilegal
Ditempat yang sama, kepala Desa Jengjing Nurlela mengatakan, surat penutupan penggalian tanah ilegal tersebut sudah dibuat tapi belum dilayangkan.
“Engga cuman yang sudah di gundukan aja, kan itu banyak sampah sampah, tanah itu dikirim ke kantor desa, diurukin juga masalah itu mah ga tau, saya tidak memberikan izin,” singkatnya. (Feri/Say)