Umum  

DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Kades Jengjing

DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Kades Jengjing
DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman, Panggil Kades Jengjing Soal Suat Izin Gali Tanah

Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memanggil kepala Desa (Kades) Jengjing, Nurlela atas dasar operasional ilegal atas kepemilikan tanah seluas dua hektar yang berada dekat kantor Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, bahwa status kepemilikan tanah itu milik orang lain yang merupakan kenalan suami Nurlela.

“Cuma kenal dekat Saja, kalau pemiliknya tidak mungkin mengizinkan tanahnya digali,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman, Senin (23/5/2022).

Kemudian, lanjut Jayusman, mengaku bahwa dia terkena dampaknya, lantaran adanya pengurukan tanah ilegal yang sudah beroperasi puluhan hari yang berada tepat didepan rumahnya.

“Seperti kolam renang bocor, aktivitas pengerukan tanah malam hari membuat masyarakat sekitar tidak nyaman” Ujarnya.

Jayusman mengungkapkan bahwa tidak mengetahui alokasi tanah tersebut dibawa kemana. Namun, ia mengetahui bahwa tanah itu telah dijualnya.

Lokasi tanah tersebut merupakan lahan kosong yang sudah tidak terawat oleh pemiliknya. Kemudian, jika pengurukan tanah tersebut terus dilakukan. Maka, akan ada hukum pidana atas pengambilan tanah yang bukan haknya.

“Itu tergantung itikad baiknya dari kepala desa. Jika besok masih tetap menggali. Kami akan mengundang kepala desa untuk membawa surat-surat izinnya, agar kita mengatahui pemiliknya itu ada di mana,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan