DPRD Kabupaten Tangerang Hapus Tunjangan Perumahan, Kemendagri Beri Apresiasi

Kemendagri apresiasi pencabutan Perbup No.1/2025 oleh Pemkab Tangerang usai demo mahasiswa tuntut pembatalan tunjangan DPRD.
Tim Kemendagri dipimpin Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar (bertajuk batik) didampingi Ketua DPRD, Muhamad Amud (paling kiri) dan Bupati Mochmamad Maesyal Rasyid, tengah mengadakan monitoring sekaligus turut dalam rapat koordinasi terkait pencabutan Perbup Tangerang No. 1/2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, Gedung Setda Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan monitoring ke Kabupaten Tangerang menyusul aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.

Kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendagri atas keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah mencabut Perbup tersebut.

Tim monitoring Kemendagri hadir dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, pada Rabu (10/9/2025). Tim dipimpin langsung oleh Dirjen PPU Kemendagri, Dr. Bahtiar, didampingi Direktur Kewaspadaan Nasional, Dr. Aang Witarsa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Kemendagri menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik eksekutif maupun legislatif, atas pencabutan aturan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Hingga saat ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD,” ujar Dirjen PPU Kemendagri, Dr. Bahtiar, seperti dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Selain itu, Kemendagri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Isu ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah gelombang demonstrasi mahasiswa di DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kemendagri mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun di lingkungan kampus, sehingga dapat memberikan masukan penting bagi pemerintah pusat,” tambah Bahtiar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengonfirmasi adanya apresiasi dari Kemendagri atas langkah yang diambil pemerintah daerah.

“Benar, Pak Dirjen memberikan apresiasi atas pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan. Ini merupakan komitmen kami dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban bersama. (Jay)

Tinggalkan Balasan