Jakarta, Semartara.News – Komisi II DPR tunggu kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia terkait dengan jadwal pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gausseraya mengatakan kalau Komisi II belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah terkait jadwal Pemilu 2024.
Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan Komisi II membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dikatakan Guspardi, sampai detik ini Komisi II DPR tunggu kesepakatan pemerintah dan KPU, sebab belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU terkait dengan aganda pemilu tahun 2024. Dimana, Sesuai agenda ketika kita buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU baik mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan.
“Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen. Soal KPU mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera memasuki masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember,” jelas Guspardi dalam berita rilisnya, Kamis 2 Desember 2021.
Ia berharap pemerintah dan KPU bisa segera mencapai kata sepakat soal tanggal Pemilu 2024. Semakin cepat tanggal ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu. “Kami tergantung kesepakatan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei,” kata Guspardi.
Ia memastikan Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal pemilu di masa sidang ini sebelum akhir tahun asalkan pemerintah dan KPU sudah sepakat. “Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan kesepakatan, selanjutnya bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong,” pungkasnya.