Jakarta, Semartara.News – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Herman menyebut, penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat bila memang indikasi itu benar adanya.
“Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian,” kata Herman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020) siang tadi.
Herman juga mengingatkan bahwa penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas, mengingat besarnya perhatian masyarakat. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja transparan dan profesional mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
“Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menduga ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, memang ada upaya sabotase terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu.
“Kedua, ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu. Terlebih, dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI, sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya,” ujar Hinca.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Walau demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen, serta pemeriksaan 131 saksi dan beberapa lainnya, kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.
( Barre Allo )