DPR Nilai Seruan Tiga Periode Jokowi di Silatnas APDESI Langgar UU!

Silatnas Apdesi
Mendagri Tito Karnavian pada Silatnas APDESI 2022 (Foto: BPMI Setpres/Lukas)Read more: https://setkab.go.id/silatnas-apdesi-2022-mendagri-beberkan-upaya-pemerintah-perkuat-pembangunan-desa/

Jakarta, Semartara.News – Seruan tiga periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhir Maret lalu dinilai DPR melanggar ndang-undang.

Legislator PDI Perjuangan dari Komisi II DPR, Junimart Girsang pertanyakan peran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait seruan tiga periode Presiden Jokowi dalam acara APDESI.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4), legislator PDI Perjuangan ini melontarkan berbagai pertanyaan.

Junimart menyatakan, para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“Undang-Undang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” ungkap Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu (Dapil Sumut III) juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” katanya.

Senada dengan Legislator Junimart, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal yang sama.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut mempertanyakan informasi tentang Kemendagri yang mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI yang hanya memakan waktu hanya sehari sebelum pelaksanaan Silatnas beberapa waktu lalu.

 

Tinggalkan Balasan