DPR Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi Selama Masa Pandemi

Data Pribadi
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta. (Foto - Antara/HO-Humas Fraksi PKS.)

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pemerintah fokus pada empat poin terkait perlindungan bagi masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya melindungi data pribadi warga.

“Pada masa pandemi ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat. Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, termasuk ada penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) oleh warga negara asing (WNA) untuk keperluan vaksin,” kata Sukamta di Jakarta, dikutip dari LKBN Antara, Selasa (10/8/2021).

Dia menilai, kejadian tersebut harus diusut tuntas dan mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data untuk melindungi data pribadi masyarakat. Kedua, katanya, sangat penting bagi pemerintah melindungi nyawa dan kesehatan masyarakat maupun tenaga kesehatan karena saat ini angka kematian harian COVID-19 masih di atas 1.000 orang.

“Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah,” ujarnya.

Ketiga, ujarnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

Dia mengatakan kebijakan PPKM harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata, termasuk untuk para pekerja lepas, harian, dan pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan.

“Keempat, yakni perlindungan wilayah Indonesia dengan melakukan pengetatan pintu masuk. Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus COVID-19 yang sangat tinggi,” katanya.

Tinggalkan Balasan