DPR Kritik Gubernur Dedi Mulyadi soal PR: Inovasi Jangan Abaikan Peran Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik rencana Gubernur Dedi Mulyadi, untuk menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
Suasana interaktif saat Dedi Mulyadi berbincang dengan pelajar di sekolah. (Foto: instagram/jabarprovgoid)

Jakarta, Semartara.News – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, memberikan kritik terhadap rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa. Ia berpendapat bahwa pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang sepenuhnya menjadi hak prerogatif guru, bukan keputusan yang diambil oleh kepala daerah.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswa. Oleh karena itu, keputusan mengenai pemberian PR seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ungkap Lalu dalam pernyataannya pada Kamis, 12 Juni 2025.

Lalu menambahkan bahwa pendekatan dalam pembelajaran harus bersifat kontekstual dan fleksibel, tergantung pada kebutuhan siswa di setiap kelas. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi guru untuk menentukan metode yang paling efektif bagi siswa mereka.

“Ada siswa yang memerlukan penguatan melalui PR, sementara yang lain mungkin tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam memilih metode pembelajaran yang paling sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menciptakan suasana belajar yang menyenangkan tidak berarti mengabaikan dasar-dasar keilmuan dalam pendidikan. Lalu menekankan agar setiap kebijakan pendidikan tetap menghormati profesionalitas guru.

“Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam pendidikan, tetapi inovasi tersebut harus tetap berlandaskan pada keilmuan dan masukan dari para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan yang populis justru mengurangi otonomi profesional guru,” jelas Lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan untuk menghapus PR bagi seluruh siswa, mulai dari PAUD hingga SMA sederajat. Kebijakan ini merupakan salah satu rencana yang disiapkan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan pembatasan aktivitas malam bagi siswa. Ia menegaskan bahwa pelajar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi oleh orang tua.

“Karena anak-anak tidak boleh keluar rumah setelah jam sembilan malam tanpa keperluan penting dan izin orang tua, maka Pemprov Jabar berencana untuk menghapus PR dari sekolah,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dedi menekankan bahwa seluruh aktivitas belajar sebaiknya diselesaikan di sekolah, sehingga siswa dapat memanfaatkan waktu di rumah untuk kegiatan yang lebih mendukung perkembangan pribadi mereka.

“Biarkan mereka di rumah memiliki waktu untuk membaca buku, berolahraga, membantu orang tua, merapikan rumah, belajar memasak, atau melakukan hal lain yang mendukung kemandirian,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan