Tangerang, Semartara.News – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengingatkan kepada semua perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang agar memenuhi hak-hak pekerja khususnya perempuan serta memberikan perlindungan yang optimal.
Mengutip tangerangkab.go.id, Kepala DPPPA, Asep Suherman, saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Kebijakaan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perempuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Hotel Qubika Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (16/7/2024).
Asep menjelaskan, saat ini hampir semua sektor pekerjaan yang tersebar di Kabupaten Tangerang memiliki tenaga perempuan. Jumlah tenaga kerja perempuan di Kabupaten Tangerang kurang lebih 330.749 orang. Kelompok kerja perempuan membutuhkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak mereka.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini Kami (DPPPA) mendukung agar terwujudnya persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Dalam konstitusi, persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak terdapat dalam Pasal 27 dan Pasal 33. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Saya harap melalui kegiatan ini, 9 perusahaan yang dihadiri perwakilan, dapat memberikan perhatian dan kepedulian serta perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang agar dapat terpenuhi hak-haknya dan mendapat perlindungan dari perusahaan,” katanya. (Sayuti)