Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), telah melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bola Sundul Gedung Usaha Daerah pada Rabu, 11 Juni 2025, dan dihadiri oleh para amil desa.
Kepala DPPA, Asep Suherman, menekankan bahwa pernikahan anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dapat berdampak besar pada masa depan anak-anak. Dampak tersebut tidak hanya terlihat dalam aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi baik bagi keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.
“Dikarenakan masalah ini adalah tanggung jawab bersama, DPPA terus berupaya melakukan sosialisasi, salah satunya dengan melibatkan amil di tingkat desa,” jelasnya.
Asep Suherman juga menyoroti pentingnya peran amil desa dalam isu ini. Selain menjalankan tugas keagamaan dan sosial, amil juga berfungsi sebagai tokoh yang didengar oleh masyarakat. Mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman, edukasi, dan berkontribusi dalam mencegah pernikahan anak yang belum mencapai usia yang tepat.
Sebanyak 144 amil desa dari tiga kecamatan, yaitu Tigaraksa, Solear, dan Cisoka, turut serta dalam sosialisasi pencegahan pernikahan anak ini, menurut Asep Suherman.
Lebih lanjut, Asep berharap agar amil desa dapat berperan aktif sebagai agen edukasi dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, psikologi, pendidikan, sosial, dan hukum, serta berfungsi sebagai penyuluh di masyarakat untuk menekankan pentingnya mencegah pernikahan dini dan mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan mereka terlebih dahulu.
“Semoga kegiatan ini dapat memberdayakan amil desa untuk lebih bijak dan aktif dalam menjaga generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tuturnya.
Salah satu amil desa yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa sosialisasi yang diadakan oleh DPPA sangat bermanfaat, terutama dalam menambah pengetahuan yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat sekitar.
“Kami akan berusaha menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak-hak anak dan merupakan investasi untuk masa depan generasi muda, khususnya di lingkungan desa,” pungkasnya. (*)