Kota Tangerang, Semartara.News – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya sudah menangkap DPO atas nama Yandi Supriyadi, pada Kamis 7 November 2024.
“Alhamdulilah sudah tertangkap di Empat Lawang, Sumatera Selatan,” kata Zain, Jumat (7/11/2024).
Dalam penyelidikan, Zain mengungkapkan, timnya telah mendeteksi keberadaan Yandi, yang kerap kali berpindah-pindah lokasi, diantaranya wilayah Padang, Sumatera Barat, dan berakhir di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Hal itu dilakukan, tambahnya, guna menghindari kerjaran polisi.
“Dia ini kerja di perkebunan dan bersembunyi di perkebunan. Kita deteksi pada saat dia turun ke kota untuk beli kebutuhan sehari-hari, lalu kita amankan yang bersangkutan,” terangnya.
Selain itu, Zain mengungkapkan, Yandi berusaha menyamarkan identitasnya. Bahkan, tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, kemudian disarankan untuk menyerahkan diri, yang ditolak Yandi.
Sebelumnya diketahui, pemilik dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak asuh laki-laki. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).
Tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara tersangka Yandi Supriadi kabur sebelum akhirnya juga tertangkap. (Kahfi)