Mengenai pasal pemberatan yang akan dikenakan kepada tersangka, lanjutnya, akan dibuktikan dalam proses persidangan nanti.
“Untuk pasal pemberatan kita lihat pada proses persidangan nanti oleh tim jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan penahanan kepada lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional dinas desa tahun anggaran 2018, pada Kamis (9/6/2022).
Kelima tersangka itu adalah, mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M mantan Kades Buaran Mangga DM, mantan Kades Bonisari berinisial STN dan mantan anggota DPRD inisial SA.
Dari jumlah tersangka tersebut, Sutisna (STN) mantan kades Bonisari melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sekitar makam keramat Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.(Deri/Tri)