Sementara itu, Koordinator UMKM Kecamatan Batuceper, Vika Prihatin mengatakan, dengan memiliki NIB, para pelaku usaha bisa memiliki banyak usaha tanpa harus membuat NIB lagi.
“Misalnya, pedagang laksa sudah mempunyai NIB, kemudian dia ingin membuat usaha lagi seperti laundry, tidak perlu membuat NIB yang baru,” kata dia.
NIB diberikan kepada para pelaku UMKM dengan tujuan untuk mempermudah mereka mendapatkan pinjaman ke bank, perizinan POM, halal, dan lainnya.
‘ NIB itu ibaratkan seperti KTP bagi para pelaku usaha, Tapi bukan untuk mendapatkan bantuan usaha seperti yang dikonotasikan para UMKM,”ungkap Vika yang mengaku memiliki sekira 300 anggota UMKM se-Kecamatan Batuceper. (Kahfi/Tri)