Kota Tangerang, Semartara.News-– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, melaksanakan program sambut NIB (perluasan pembuatan NIB) kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM mendapatkan legalitas perizinan dalam memulai dan menjalankan usahanya
“Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha mencakup nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standard dan Izin yang dapat di proses melalui aplikasi oss.go.id.,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni di Tangerang, Senin (3/4/2023)
Nomor Induk Berusaha (NIB) itu, lanjutnya, merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya. Bahkan NIB itu juga sebagai identitas para pelaku usaha dalam mendapatkan hak akses kepabeanan.
Selain itu, tambahnya, NIB berfungsi untuk memperoleh hak atas permodalan, hak akses pembinaan usaha bagi pemerintah daerah, hak akses dalam pengurusan perizinan tambahan atau pendukung, dan mendapatkan kepastian perlindungan usaha serta memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan.