DPD Golkar Tangerang Dinilai Lesu, Intan Nurul Hikmah Siap Kembalikan Semangat dan Aktivitas Partai

Intan Nurul, calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, menekankan perlunya reformasi menyeluruh dalam struktur partai.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat ditemui di ruang kerjanya untuk membahas pencalonannya sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang. (Foto: ist)

Tangerang, Semartara.News – Intan Nurul Hikmah, yang mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, menekankan pentingnya melakukan reformasi menyeluruh dalam struktur partai Golkar di daerah ini.

Intan mengamati bahwa organisasi sayap partai, seperti Alhidayah dan KPPG, kini tidak berfungsi dengan baik.

“Banyak fasilitas gedung yang memerlukan perbaikan,” kata Intan saat ditemui di kantornya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kondisi gedung DPD Golkar Kabupaten Tangerang saat ini kurang terawat, dengan toilet yang tidak sedap baunya dan auditorium yang tidak terurus dengan baik.

Sebagai Wakil Bupati Tangerang, Intan mengenang masa kejayaan Golkar Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan sebelumnya yang sangat aktif dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi dan TOT (Training of Training) untuk para legislator. Namun, saat ini, kegiatan tersebut hampir tidak ada lagi.

“Dulu, DPD Golkar Kabupaten Tangerang sangat aktif dalam mengadakan kegiatan seperti sosialisasi dan TOT untuk para legislator,” tambah Intan.

Ia berharap dapat mengembalikan semangat dan kejayaan partai melalui peningkatan kegiatan dan perbaikan fasilitas.

Intan berkomitmen, jika terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang, dia akan menyelesaikan semua masalah yang ada dan menjadikan partai Golkar lebih baik serta lebih dekat dengan masyarakat.

“Saya siap dan akan memperbaiki semua itu,” tegasnya.

Perlu dicatat, Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Tangerang direncanakan akan berlangsung pada Agustus 2025. Menjelang Musda, Intan menekankan pentingnya menjaga netralitas dan transparansi dalam seluruh proses.

“Pengurus lama harus mengundurkan diri sebelum Musda, dan keputusan mengenai kode etik harus diambil terlebih dahulu karena itu dilaporkan ke Mahkamah Etik. Harus ada keputusan terlebih dahulu. Musda harus berlangsung secara netral,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan