DPD Demokrat Jatim Tolak Hasil KLB Deli Serdang

DPD Demokrat Jatim
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak saat memimpin apel siaga pengurus daerah dan cabang beberapa waktu lalu. (Foto - Antara)

Surabaya, Semartara.News – Keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, dipertanyakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, menuturkan, KLB tersebut tidak dihadiri pemegang suara sah.

“Kegiatan di sana mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suarah sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur,” ujar Emil yang juga merupakan Wakil Gubernur Jatim ini, sebagaimana diberitakan oleh LKBN Antara, Sabtu (6/3/2021).

Dengan tegas, Plt DPD Demokrat Jatim itu menolak dan tidak mengakui hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, dan menyatakan bahwa, kegiatan tersebut digelar ilegal serta tidak memenuhi syarat.

Suami Arumi Bachsin ini juga memastikan, soliditas pengurus dan kader Partai Demokrat seluruh Jatim sangat kuat. Sehingga dapat dipastikan, pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal.

“Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional,” ucap Emil.

“Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY,” tutur Emil menambahkan.

Kepada kader di Jatim, ia mengimbau tak terpengaruh dengan adanya KLB, dan menegaskan bahwa AHY adalah ketua umum sebagaimana kongres partai 2020.

“Kegiatan di Deli Serdang tak akan menggoyahkan militansi dan loyalitas para kader. Sebab, hampir seluh DPD dan DPC masih mengakui kepemimpinan AHY. Seluruh ketua DPD tetap solid, ini dibuktikan dengan pernyataan di grup WhatsApp ketua DPD se-Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang. Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

AHY mengatakan, Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum.

Tinggalkan Balasan