DPC GMNI Sangihe Minta Bupati Jabes Cabut Rekomendasi Ijin PT. TMS

DPC GMNI Sangihe
Ketua DPC GMNI Sangihe, Edmon Dolongseda, S.IP (Foto - Istimewa)

Sangihe, Semartara.News – DPC GMNI Sangihe meminta Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana, untuk menarik kembali rekomendasi ijin PT. TMS yang beroprasi di tanah leluhur rakyat Sangihe.

Ketua DPC GMNI Sangihe, Edmon Dolongseda, S.IP pada keterangannya, Senin (14/6/2021), menilai, informasi dari Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo membuktikan peran Bupati Sangihe.

“Sebagai rakyat sangihe, saya minta Bupati Jabes Gaghana tidak mengkhianati amanat Rakyat yang di titipkan saat pemilhan kepala daerah. Kasihan, ada Doa dan harapan rakyat dsitu,” ungkapnya.

Menurutnya, Bupati Jabes Gaghana adalah putra Sangihe, mestinya bertindak sesuai kepentingan rakyat banyak.

“Percuma bicara Visi dan Misi saat Pilkada, kalau dalam tindakan tidak sama, ingat ini tanah leluhur yang diwariskan pada generasi hari ini,” katanya.

Terkait Ijin yang diberikan Gubernur Sulut, Edmon menyampaikan, bahwa Gubernur Sulut tidak akan bertindak jika tidak ada rekomendasi dari Bupati setempat.

“Logika Otonomi Daerah, tidak mungkin Gubernur bertindak tanpa ada rekomendasi dari kepala daerah di kabupaten atau kota,” tutur alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT ini.

Sebelumnya, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (12/6/2021), Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo membenarkan peran Bupati Sangihe.

“Surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan aturan,” ungkap Sony Heru Prasetyo. 

Lanjutnya, adapun aturan yang dimaksud adalah mendapat izin lingkungan dari pemerintah provinsi setempat, mendapat rekomendasi Bupati Sangihe terkait kesesuaian tata ruang, dan izin kontrak dengan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan