DPC Demokrat Banyumas Minta KPU Tolak Kepengurusan Versi KLB

DPC Demokrat Banyumas
Ketua DPC Partai Demokrat Banyumas Susilo Rini menunjukkan SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat kepada Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi saat silaturahmi di Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (16/3/2021). (Foto - Antara)

Purwokerto, Semartara.News – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat, dan menyampaikan kepengurusan versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tadi ada tiga hal yang kami sampaikan, bahwa yang pertama, DPC Partai Demokrat juga Fraksi Demokrat (DPRD Banyumas) tegak lurus ke Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, red). Kemudian, kami menolak KLB yang kami sebut KLB inkonstitusional, KLB ilegal, KLB abal-abal yang dilaksanakan di Deli Serdang,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Banyumas, Susilo Rini, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, seperti yang dilansir dari LKBN Antara, Selasa (16/3/2021).

Pernyataan itu disampaikan oleh Susilo Rini, usai dirinya bersilaturahim dengan KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka mempertegas kepengurusan DPC Banyumas yang sah. Menurutnya, poin kedua yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas adalah, personel DPC Partai Demokrat yang hadir dalam silaturahim tersebut, merupakan pengurus yang sah.

Sebagai bukti, kata Rini, pihaknya membawa surat keputusan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas, meskipun sebenarnya, SK tersebut telah ada di KPU Kabupaten Banyumas. “Yang ketiga, kami ‘nyuwun’ (minta, red) apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat kemudian menyampaikan kepengurusan, mohon tidak diterima,” ucapnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya ajakan untuk mengikuti KLB, dia mengaku tidak ada pihak-pihak yang menghubunginya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas, ada sebanyak 17 orang dari 11 Kabupaten di Jawa Tengah yang hadir dalam KLB Deli Serdang.

“Kelihatannya dari Banyumas ada satu yang hadir ke sana. Ini sedang diselidiki, kemudian sedang dibahas juga di DPP, DPD, kemudian saya juga harus bersikap bagaimana, kalau memang iya, ya mungkin akan kami lakukan proses hukum, kami pidanakan,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan melakukan proses hukum jika ada oknum DPC Partai Demokrat Banyumas yang hadir dalam KLB, termasuk melakukan pemalsuan tanda tangan karena yang punya hak suara adalah Ketua DPC. “Padahal, jelas saya tidak hadir dan saya pun tidak memberikan surat mandat kepada siapa pun,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengaku prihatin atas kejadian yang dialami Partai Demokrat. “Yang kedua, sampai saat ini, SK dari Kementerian Hukum dan HAM adalah Ketua Umum (DPP Partai Demokrat) AHY, dan di Kabupaten Banyumas adalah Bu Susilo Rini. Kami tidak ada SK lain selain itu,” katanya.

Disinggung jika nantinya ada pihak yang mengajukan kepengurusan DPC Partai Demokrat Banyumas versi KLB, dia mengatakan, secara prinsip pihaknya mengikuti undang-undang dan petunjuk atau perintah dari KPU RI. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik, kata dia, kepengurusan partai politik yang sah harus mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Selama Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan, ya kami tidak ada wewenang untuk menolak, kalau sudah disahkan. Tetapi prinsip hari ini yang sah adalah Bu Susilo Rini kalau di Kabupaten Banyumas,” tuturnya.

Ia mengaku hingga saat ini, belum ada komunikasi antara KPU Kabupaten Banyuman dan pihak-pihak yang ingin mengajukan kepengurusan DPC Partai Demokrat versi KLB. “Kami tidak mendengar itu, apalagi ada yang datang ke sini. Kami tidak mendengar orang-orang (peserta) KLB datang ke sini,” katanya.

Tinggalkan Balasan