DLHK Kabupaten Tangerang Pertanyakan Satpol PP Yang Enggan Tertibkan Pengolahan Thinner Ilegal

Kantor DLHK kabupaten Tangerang
Kantor DLHK kabupaten Tangerang.

kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan mempertanyakan kepada Satpol PP terkait keberadaan Pabrik Tiner milik  PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, yang belum ditertibkan.

Kepala Seksi Wasdal bidang PPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, pihaknya sudah lama memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP agar menertibkan pabrik tersebut.

Pasalnya, kata dia, selain pabrik itu tidak mengantongi izin usaha, lingkungan dan IMB, juga menyalahi ketentuan izin produksi. 

“Didalam perizinannya, pabrik itu berproduksi cat berbahan dasar dari tumbuhan, tetapi faktanya mereka melakukan pengolahan thinner bekas.,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk ditertibkan. Dan Bupati Tangerang juga sudah memerintahkan hal itu dilakukan. 

Namun kenapa, tambah dia, Satpol PP belum juga melakukan hal tersebut. “Ada apa dengan Satpol PP,” kata Sandi penuh tanya.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda)  Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulqurni tidak bergeming, Bahkan tak sepatah katapun keluar dari mulutnya. (Der/Tri)

 

Tinggalkan Balasan