Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menegaskan kembali bahwa tarif retribusi untuk layanan pengangkutan sampah bagi sektor usaha seperti restoran, rumah makan, dan jasa boga (catering) telah ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit, dengan volume 6 meter kubik.
Tarif ini disesuaikan dengan jumlah ritase dan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing tempat usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait tarif yang berlaku.
“Tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang retribusi persampahan. Oleh karena itu, para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wawan pada Selasa (5/8/25).
Pungutan retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Wawan menjelaskan bahwa pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai. Wajib retribusi akan menerima nomor virtual account atau kode QRIS dari petugas resmi, yang dicantumkan pada invoice yang telah diunduh melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk membayar sesuai dengan tarif resmi dan tidak memberikan uang kepada oknum yang meminta di luar ketentuan. Jika ada temuan pungutan liar atau tarif yang melebihi aturan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
“Prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan sangat penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif dan prosedur pembayaran retribusi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. (*)