Jakarta, Semartara.News – Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan terhitung sejak 14 hingga 25 September 2020. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020) siang tadi.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. “Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies.
Lanjut Anies, ada perbedaan dengan PSBB transisi sebelumnya, yaitu PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. Pasalnya, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Acuan penerapan PSBB pengetatan tersebut ada pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. “Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies. Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
( Barre Allo )