Berita  

Diupah Rp500 ribu, Kurir Penyelundup Benih Lobster Terancam 8 Tahun Penjara

Diupah Rp500 ribu, Kurir Penyelundup Benih Lobster Terancam 8 Tahun Penjara
Konferensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan benih-benih lobster, Jumat, 19 Juli 2024. (Foto : Kahfi/Semartara.news)

Banten, Semartara.News — Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang kurir penyelundupan benih-benih lobster di rumah makan Bambu Oju, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis, (18/7/2024).

Kedua tersangka yang diberi upah Rp500 ribu itu yakni pria berinisial MZA (41) dan MIF (36). Selain melakukan pengemasan, tersangka juga berperan sebagai kurir yang mengantarkan benih lobster tersebut ke Rumah Makan Bambu Oju, Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Tersangka ditangkap diparkiran rumah makan tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.

“Rencana selanjutnya, dari situ akan ditemui atau diterima oleh orang lain lagi. Mereka berdua ini direkrut oleh inisial B,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sipayung di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2024).

AKBP Ronald mengungkapkan, penyelundupan ini adalah kali kedua yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, mereka mengakui berhasil menyelundupkan benih lobster melalui paket kargo di Bandara, kemudian dikirim ke luar negeri.

“Jadi modusnya adalah melakukan transit di Singapura dengan tujuan akhirnya adalah Vietnam,” terangnya.

Dari tangan tersangka, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan 125 ribu benih lobster yang akan diselundupkan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Lebih lanjut, AKBP Ronald menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan terkait pengiriman atau transaksi benih-benih lobster. Artinya, setiap pengiriman benih-benih lobster yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku menjadi pelanggaran hukum.

“Ancaman pindana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

“Kami juga agak merasa sedih, yah, mereka ini hanya dibayar upah Rp500 ribu dengan resiko pekerjaan dan proses hukum yang berat,” tambahnya.

Komitmen Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Dua kurir pelaku penyelundupan benih-benih lobster yang diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (Foto : Kahfi/Semartara.news)

Terkait kasus tersebut, AKBP Ronald menyampaikan, dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya berhasil menangkap dan memproses hukum sebanyak 25 orang tersangka kasus serupa untuk mengamankan ratusan ribu ekor benih-benih lobster, termasuk mencegah kerugian negara berjumlah puluhan miliar.

“Dan ini adalah pengungkapan yang ke-6 di tahun ini,” ucapnya.

Selanjutnya, AKBP Ronald menuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut mulai dari hulu sampai hilir.

“Tentu kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Ada beberapa orang yang masih terus kita kembangkan dan kita lakukan penegakan hukum,” imbuhnya. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan