Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Perampokan Solar Bernilai Rp110 Juta

Polda Banten bekuk sindikat pencurian truk solar 14 KL di Tol Tangerang-Merak. Sopir disekap, pelaku gunakan modus himpit dan todong senjata.
Konferensi pers pengungkapan kasus perampokan truk tangki solar oleh Ditreskrimum Polda Banten. Enam tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye, sementara jajaran kepolisian memaparkan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa sopir dan kenek truk yang mengangkut solar seberat 14 kiloliter. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tol Tangerang – Merak, km 75.

Dalam pengungkapan ini, pihak Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap enam orang tersangka, yaitu AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38), serta dua pelaku yang masih buron, RH dan KK.

Enam tersangka kasus perampokan truk tangki bermuatan solar 14 kiloliter diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: Ist)

Sebelum melaksanakan aksi pencurian pada 24 Juli, sindikat ini telah merencanakan tindakan mereka pada malam sebelumnya, tepatnya pada 23 Juli pukul 19.30 WIB, di rumah salah satu pelaku di Lebak. Mereka juga bersiaga di Rest Area Balaraja. Selain melakukan aksi di Tol Tangerang-Merak, sindikat ini juga telah melakukan pencurian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak tiga kali.

Dian Setyawan, yang menjelaskan kronologi kejadian, menyatakan, “Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka kemudian berangkat menggunakan dua mobil, yaitu Daihatsu Terios berwarna silver dan Toyota Avanza berwarna putih, untuk melakukan pembegalan terhadap truk tangki yang mengangkut solar. Mereka menunggu target di Rest Area Balaraja, dan pada 24 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka KK melihat truk tangki yang dimaksud dan memberi tahu pelaku lainnya untuk segera mengejar kendaraan tersebut.”

Dian melanjutkan, tersangka FL berperan dalam menghimpit truk tangki tersebut. “Saat itu, mobil Daihatsu Terios berwarna silver berada di sebelah kanan truk tangki. Sekitar pukul 01.00 WIB, di antara Tol Serang Timur dan Tol Serang Barat, FL menghimpit truk tangki tersebut. RH, yang duduk di depan sebelah kiri mobil, mengancam sopir truk untuk memberhentikan kendaraannya. Setelah truk berhenti, RH dan HA turun dari mobil dan memaksa sopir serta kenek untuk keluar dari truk. RH menodongkan senjata untuk memaksa kenek turun, sementara HA dan RH mengarahkan sopir dan kenek untuk masuk ke dalam mobil Daihatsu Terios. Mereka kemudian menutup mata dan mengikat tangan sopir serta kenek menggunakan lakban,” jelasnya.

Setelah itu, HA dan pelaku lainnya yang berada di dalam mobil Daihatsu Terios berangkat menuju keluar Tol Cilegon Timur. Sementara itu, AS dan JA membawa truk tangki tersebut ke tempat penadah yang ingin membeli solar hasil curian, bersama dengan KK yang mengarahkan ke lokasi penadah.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, setelah sampai di Tol Cilegon Timur, mereka berhenti di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk menunggu proses pemindahan solar ke penadah selesai. Setelah satu jam, RH dihubungi oleh KK, dan mereka berangkat menuju lokasi di antara Tol Serang Barat dan Cilegon Timur. Sekitar pukul 03.30 WIB, FL melihat truk tangki tersebut diparkir di pinggir jalan tol, dan sopir serta kenek diturunkan di lokasi tersebut. Setelah itu, mereka kembali ke rumah AS di BTN Tulip Residence, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, untuk membahas hasil penjualan solar yang terjual sebanyak 14.000 liter dengan total nilai Rp 110.000.000,- yang kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku,” tambah Dian.

Waktu dan Tempat Penangkapan:

  • Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, tersangka AS ditangkap di BTN Tulip Residence, Desa Bojong Leles, Cibadak, Kabupaten Lebak.
  • Pada hari yang sama, FL ditangkap di BTN Bojong Leles, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
  • JA ditangkap di Kampung Ranca Sumur, Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
  • MR ditangkap di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
  • SU dan HA ditangkap di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada hari Minggu, 3 Agustus 2025.

Dian menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Mereka melakukan aksi ini dengan tujuan untuk meraih keuntungan,” jelasnya.

Dian juga menerangkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yaitu dengan menghimpit kendaraan dan mengancam korban. “Mereka menghimpit truk tangki yang mengangkut solar dengan mobil, kemudian mengancam sopir dan kenek dengan senjata. Setelah itu, sopir dan kenek dibawa ke dalam mobil, dan truk tangki yang bermuatan solar dibawa untuk dijual ke tempat penampungan. Solar kemudian dipindahkan dari truk tangki ke tangki lain, dan masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut,” terang Dian.

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari para pelaku, barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Dari tersangka AS: 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A16 5G.
– Dari tersangka FL: 1 unit handphone merk Oppo A18 dan 1 kartu ATM BCA.
– Dari tersangka JA: 1 unit handphone merk Realme C2.
– Dari tersangka MR: 1 unit handphone merk Vivo 1814.
– Dari tersangka SU: 1 unit handphone merk Oppo A16.
– Dari tersangka HA: 1 unit handphone merk Vivo V2030.
– Dari LIE LINARDO: 1 unit kendaraan truk tangki yang bermuatan solar.

Dian menambahkan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. “Mereka dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup,” tutup Dian. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan