Berita  

Disnaker Tangerang Minta Perusahaan Taat Kebijakan Bayar THR

THR
Peserta demo membawa poster THR saat aksi

Kabupaten Tangerang, Semartara.News Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI agar tidak merugikan pekerja/buruh merasa.

“Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono , Selasa (12/4/2022).

Menurut dia, dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten menyebutkan pemberian THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam hal itu terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus secara penuh kecuali bagi perusahaan yang keberatan karena kondisi keuangan-nya. Selain itu proses pembayaran tunjangan hari raya tersebut juga dapat melakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

“Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu berdasarkan dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus memberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja,” ujarnya.

Mendirikan Posko Pengaduan THR

Ia menambahkan akan membuka posko pengaduan THR keagamaan tahun 2022 melalui website resmi dan kantor setempat di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.

“Seperti tahun sebelumnya, kami akan mendirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang,” Katanya

Ia mengatakan pengaktifan posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan maupun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

“Nanti posko ini berfungsi untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah daerah saat ini akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.

“Makanya kita buka posko pengaduan ini untuk bisa membuka konsultasi bagi perusahaan dan pekerja,” ucapnya.(Feri/Say)

 

Tinggalkan Balasan