Karena perusahaan tidak datang, sambung dia, maka akan dilakukan pemanggilan kembali. “Pihak mediator akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan klarifikasi,” ucap dia.
Sedangkan, mediator di Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang, Priyono Dwi Yulianto menjelaskan Riyanto di PHK oleh perusahaannya, karena dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hanya saja, ketika akan diklarifikasi terkait masalah tersebut, pihak perusahaan tidak hadir. (Kahfi/Tri)