Kota Tangerang, Semartara.News – Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Yasunli Abadi Utama Plastik (YAUP) pada karyawannya ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang
Namun ketika akan dilakukan klarifikasi oleh Disnaker perusahaan tersebut mangkir tanpa adanya penjelasan.
“Hari ini, Rabu (7/9/2022) kami dipanggil oleh disnaker untuk diklarifikasi bersama dengan perusahaan, sayangnya pihak perusahaan tidak hadir,”kata Rachmat Riyanto.
Riyanto berharap, pada pemanggilan berikutnya perusahaan bisa hadir. Supaya permasalahan PHK sepihak segera selesai.
Riyanto mengaku, dirinya di PHK lantaran sebagai relawan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ia melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan.
” Hanya karena melakukan pendampingan itu saya di PHK sepihak,” tandas dia.
Sementara itu, Tomy dari LBH Yustek yang mendampingi Riyanto dalam kasus itu menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Tangerang.