Namun, aplikasi ini baru uji coba di UPT pajak wilayah 1. Selanjutnya, akan diadakan juga di empat UPT lainnya yang tersebar di Kabupaten Tangerang. “Uji coba dilakukan untuk menggali informasi kendala yang memungkinkan terjadi terkait penggunaan aplikasi,” jelasnya.
Setelah Launching, Masyarakat dapat mengunduh apkikasi tersebut melalui Google Play Store.
Untuk memudahkan layanan ini, nantinya masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store setelah launching.
Kepala UPT 1, Dholly Oktafi Adhi menambahkan melalui antrian online ini masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomor antrian kapan saja dan dimana saja dengan akses internet. Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan.
“Dengan adanya antrian online ini nantinya dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Memudahkan masyarakat artinya, tidak akan ada lagi antrian desak-desakan di kantor UPT, terutama bagi warga yang datang dari jauh agar mereka tidak kecewa dan pulang kembali tanpa hasil,” terangnya.
Ia berharap, dengan adanya kemudahan membayar pajak ini nantinya masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih patuh membayar pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. (Feri/Say)