Dishub Tangsel Susun Skema Baru Retribusi KIR untuk Tingkatkan PAD

Dishub Kota Tangerang Selatan merencanakan kajian retribusi baru untuk uji kendaraan bermotor (KIR) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma. (Foto: ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan akan melakukan penyusunan kajian mengenai retribusi baru untuk uji kendaraan bermotor (KIR).

Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menyatakan bahwa kajian ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme penyewaan alat uji kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, retribusi KIR telah dihapus, sehingga tidak ada pemasukan dari sektor ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian ulang untuk menemukan cara agar PAD dari KIR dapat kembali diperoleh.

Heris menambahkan bahwa skema yang direncanakan diyakini dapat memberikan ruang legal untuk menerapkan retribusi baru tanpa melanggar peraturan yang ada.

“Kami ingin memaksimalkan potensi PAD yang tersedia. Salah satu mekanisme yang sedang dikaji adalah penyewaan alat uji kendaraan, yang akan dikenakan retribusi yang sah dan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Heris saat ditemui di kantor Dishub Tangsel pada Selasa, 4 Juni 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa skema serupa telah berhasil diterapkan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Malang. Heris mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR dalam dua tahun terakhir.

“Sebelum retribusi dihapus, sektor ini mampu menyumbang sekitar Rp 2,3 miliar per tahun. Saat ini, potensi tersebut menjadi nol. Jika skema baru ini dapat diimplementasikan, kami menargetkan setidaknya Rp 2 miliar lebih per tahun,” jelasnya.

“Penurunan jumlah kendaraan yang diuji mencapai antara 2.000 hingga 3.000 unit per tahun. Padahal, truk dan bus perlu diuji demi keselamatan di jalan raya,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis, Heris juga mengungkapkan rencana untuk berkolaborasi dengan Samsat agar uji kendaraan menjadi syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jangan sampai kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi hanya karena pemiliknya mampu membayar pajak. Ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat secara umum,” tegasnya. (Idris Ibahim)

Tinggalkan Balasan