Tangerang, Semartara.News — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan operasi penertiban truk di Jalan Raya Kronjo, tepatnya di Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Operasi ini bertujuan menegakkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Kerja Sama Multi-Instansi dalam Penertiban
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP.
Selain itu, seluruh sopir truk yang melintasi wilayah operasi diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan dipatuhi dan berjalan sesuai rencana,” ujar Taufik.
Dishub Kabupaten Tangerang secara rutin melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran guna menertibkan kendaraan berat yang tidak mematuhi peraturan.
Imbauan Kepada Sopir Truk untuk Patuh pada Jam Operasional
Kepala Dishub Tangerang, Achmad Taufik, mengimbau para sopir truk dan pemilik angkutan barang untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022. “Kami meminta seluruh sopir truk untuk disiplin dalam mengikuti jam operasional. Aturan ini dibuat bukan hanya untuk menjaga keselamatan di jalan, tetapi juga untuk memastikan kelancaran aktivitas warga,” tegas Taufik.
Efek Jera Melalui Penindakan Langsung
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan bahwa 13 truk terjaring dalam operasi ini dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Bagi kendaraan yang tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, dilakukan penilangan dan, jika diperlukan, penahanan kendaraan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar. “Tujuan kami adalah mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan pada aturan,” kata Sukri.
Pentingnya Kesadaran Bersama
Dengan adanya kesadaran bersama untuk mematuhi aturan, diharapkan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan dapat terwujud. Sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelanggar, dengan harapan dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan di jalanan Kabupaten Tangerang. (Sayuti)