Manado, Semartara.News – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setujui dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu pengendalian sampah plastik serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
2 Ranperda Prakarsa DPRD Sulut ini, disetujui oleh 30 anggota DPRD Sulut yang ikut dalam rapat Paripurna internal DPRD Sulut, Ruang Paripurna, Senin (24/05/2021).
Terkait dengan pengendalian sampah plastik, Wakil Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan mengatakan bahwa pengelolahan sampah plastik adalah kewajiban pemerintah daerah.
“Volume sampah plastik makin meningkat, termasuk di Indonesia. Sampah Plastik akan terurai memerlukan beberapa tahun. Dan jika, tidak bisa di kelolah sebaik mungkin, akan menjadi penumpukan. Untuk itu, pengelolaan sampah menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU no 25 tahun 2914,” ungkapnya.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya. Sesuai UU no 18 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelesaikan sampah ada pada pemerintah kabupaten/Kota.
Dilain pihak juga, Pemerintah Provinsi Sulut memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi ke kabupaten/kota dalam penanganan sampah plastik ini.
Adapun, terkait penyandang disabilitas.
“Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini, juga ditegaskan dalam undang-undang (UU) no 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia, sehingga masyarakat memiliki tanggungjawab menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas selama ini masih mengalami banyak didiskriminasi, yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas,” ucapnya
Penyandang disabilitas dikelompokkan sebagai kelompok rentan, kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Kelompok rentan sering mendapatkan perlakuan diskriminasi, hak-haknya sering tidak terpenuhi, dalam menghadapi akses-akses kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak.
“Mewujudkan kesamaan hak yang sama. Diberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas mengunjungi rumah yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. Untuk itu, perlu adanya peraturan UU yang dapat menjamin pelaksanaanya, dari segi hukum dan regulasi sendiri, pemerintah Indonesia sudah memberikan terobosan dengan mengeluarkan UU no 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, pemenuhan penyandang disabilitas bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tuturnya.
“Kemudian, Pada tahapan penyusunan 2 ranperda ini, sudah berapa kali kami melakukan pertemuan Bapemperda, dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda, bahkan dihadiri oleh ketua dan wakil ketua DPRD Sulut. Ini menjadi pemicu semangat kami dari Bapemperda untuk memberikan satu prodak hukum daerah yang dapat menjamin pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta pengendalian sampah plastik.” Tutupnya
Setelah mendengarkan sambutan Pangemanan terkait 2 Ranperda Prakarsa DPRD Sulut, langsung disetujui oleh 5 Fraksi untuk dibahas lebih lanjut lagi.
Persetujuan dari 5 Fraksi, yakni, Fraksi PDI Perjuangan diwakili, Agustien Kambey, Fraksi Nasdem, Stella Runtuwene, Fraksi Demokrat, Kristo Lumentut, Fraksi Golkar, Cindy Wurangian dan Fraksi Nyiur Melambai, Herol V. Kaawoan.
Pembahasan 2 ranperda prakarsa DPRD Sulut, dibuka dan ditutup langsung oleh ketua DPRD sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sulut, Vicktor Maialangkay. (Herald)