Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang memperbolehkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang.
Namun dengan syarat, sekolah tersebut telah melakukan vaksinasi tahap kedua sampai 85 persen terhadap peserta didiknya.
“Dinas mengizinkan pelaksanaan PTM 100 persen. Kalau sekolah itu, tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah Kamis (24/3/2022).
Proses PTM dengan kapasitas 100 persen bisa terlaksana. Jika masing-masing dari sekolah memenuhi target vaksinasi COVID-19 minimal mencapai 85 persen, sesuai standar dari tim Satgas.
“Tetapi sampai saat ini, kami masih menunggu laporan dari satuan pendidik dari tiap wilayah. Karena sekarang kita belum dapat laporan. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi COVID-19,” katanya.
PTM 50 Persen Berjalan Lancar
Selanjutnya, Dinas Pendidikan kini masih melakukan koordinasi dengan tim Satgas COVID-19 terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen itu. Begitu juga evaluasi pembelajaran saat ini terus berjalan secara bertahap.
“Alhamdulillah, kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan UTS,” ujarnya.
Kemudian, apabila nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebagai Ketua Satgas.
“Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat akan segera membuka PTM secara penuh,” kata dia.
Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini terlaksana di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Dinas Pendidikan bernomor 420/823/Disdik tentang PTM terbatas bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus COVID-19.(Fery/Say)