Berita  

Disbudparman Siapkan Sanksi Pelaku Usaha Hiburan Nakal

pelaku usaha hiburan
Kawasan Pasar Lama, Wisata Kuliner di Kota Tangerang.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Edaran Walikota tentang peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022. 

Kepala Dinas Budparman Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan dalam menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya.

Pelaku usaha tersebut dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami himbau, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ungkap Noor, Senin (4/4/22).

Ia pun menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkot Tangerang Larang Pelaku Usaha Hiburan Selama Ramadan

Sementara itu, melarang jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard beroperasional selama bulan Ramadan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadan tersebut.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya.(AK/Say)

Tinggalkan Balasan