Budaya  

Disbudpar Kota Tangerang Nilai Perda Kebudayaan Harus Direalisasikan

Sub Koordinator Bidang Sejarah dan Pelestarian Budaya pada Disbudpar Kota Tangerang, Yanik Purwaningsih.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)  Kota Tangerang mengaku sudah menerima draf usulan pembentukan Perda Kebudayaan Kota Tangerang dari dewan Kesenian daerah tersebut.

Hanya saja draf itu diajukan atau diterima pada saat Disbudpar sudah menyusun anggaran 2022.

“Ya, draf pengajuan dibentuknya Perda Kebudayaan dari Dewan Kesenian Kota Tangerang (DKT) sudah kami terima,’ kata Sub Koordinator Bidang Sejarah dan Pelestarian Budaya pada Disbudpar Kota Tangerang, Yanik Purwaningsih, Selasa, (19/7/22).

Namun untuk merealisasikan draf itu menjadi Perda, lanjut Yanik, memerlukan proses dan tahapan yang sangat panjang.

Salah satunya, tambah dia, harus melalui pembahasan seperti focus group discussion (FGD) dengan menghadirkan sejarawan dan budayawan untuk diminta tanggapannya secara akademik.

Disisi lain Yanik juga berpendapat, Perda Kebudayaan memang diperlukan. Tujuannya supaya lebih terarah mau dibawa kemana kebudayaan Kota Tangerang, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Selama ini kita hanya meneruskan yang dulu-dulu saja. Ya, semoga perda kebudayaan ini segera terealisasi, demi kemajuan kebudayaan Kota Tangerang,’ tandas dia.

Karena itu, tutur Yanik, mudah-mudahan proses pembuatan Perda Kebudayan tersebut bisa dimasukkan dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2022 ini.

Supaya Perda Kebudayaan tersebut segera bisa dibahas untuk direalisasikan. ‘Jadi, anggaran itu memang akan kita masukkan pada perubahan tahun ini,’ kata dia. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan