Budaya  

Disbudpar Dukung Warga Jadikan Makam Kramat Ki Buyut Jenggot Cagar Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tangerang Sumangku Getar
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kota Tangerang, Sumangku Getar.

Kota Tangerang, Semartara.News -Keinginan masyarakat untuk menjadikan Makam keramat Ki Buyut Jenggot alias Tubagus Rajasuta sebagai cagar budaya, mendapat dukungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Kota Tangerang, Banten.

Bahkan untuk merealisasikan hal tersebut,  Disbudpar Kota Tangerang berjanji akan memperjuangkannya.

“Menyelamatkan cagar budaya merupakan suatu kepatutan dalam menjaga tradisi atau kultur di Kota Tangerang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kota Tangerang, Banten, Sumangku Getar, Jumat (29/7/2022).

Karenanya, lanjut  Sumangku Getar, pihaknya sudah turun ke lokasi makam kramat Ki Buyut Jenggot di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu sejak November 2021 lalu.

Menurut cerita masyarakat setempat, kata dia,  makam keramat itu memang patut dijadikan sebagai cagar Budaya karena memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi.

Namun untuk merealisasikannya, papar  dia,  butuh waktu dan  proses yang panjang, dengan  melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Dalam hal ini kita harus melibatkan pihak-pihak tertentu. Selain itu juga membutuhkan anggaran,”‘tuturnya.

Slot Anggaran

Kalau untuk penelitian, sambung Mangku panggilan akrab Sumangku  sudah  diajukan kepada Badan Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Banten.

Sedangkan anggarannya pun, tambah dia, sudah ada slotnya. Dan saat ini, pihaknya tinggal melakukan langkah persuasif dengan cara pendekatan kepada pengembang yang memiliki lahan tersebut.

Ini perlu dilakukan, tambahnya,  demi untuk menyelamatkan cagar budaya yang notabennya aset Pemkot Tangerang. ‘Kami akan melakukan pendekatan dengan harapan makam tersebut tidak digusur,” kata dia.

Pihaknyapun, ujar Mangku, berhak melakukan hal tersebut karena ada ketentuan yang mengatur soal cagar budaya. “Itu kan tanah mereka. Jadi kita baik-baik melakukan pendekatan terlebih dahulu.” pungkas mangku. (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan