Hukum  

Dirut Perumda Pasar NKR Diperiksa Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Pungli Pasar Curug

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 8 orang saksi dipanggil Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang guna dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dalam pengelolaan Pasar Curug, pada, Rabu, (5/10/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan 8 orang saksi tersebut diantaranya Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Direktur Keuangan, Rhazes Faza dan beberapa pengelola di Pasar Curug.

“Kami masih tahap lidik, 8 orang itu dipanggil guna dimintai keterangan,” kata Ate kepada Semartara.News.

Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus.

“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket,” ucap Ate.

Kendati demikian, Ate belum dapat  memastikan waktu atau agenda pemanggilan kedua terkait dugaan kasus pungli yang berpotensi merugikan negara itu. ” Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan atas pemanggilan yang melibatkan dirinya oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan