Kota Tangerang, Semartara.News — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melarang sementara masyarakat menggunakan air Sungai Cisadane menyusul dugaan pencemaran yang berpotensi membahayakan kesehatan, Rabu (11/2/2026).
Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas, mulai dari mandi, mencuci, memasak, hingga konsumsi air minum, sampai ada pernyataan resmi bahwa kondisi air telah kembali aman.
“Masyarakat juga tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan atau hasil tangkapan lainnya dari Sungai Cisadane hingga situasi dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Selain itu, warga diminta menghindari kontak langsung dengan air sungai, terutama jika terlihat adanya perubahan warna, bau menyengat, atau muncul busa yang tidak normal di permukaan air.
Menurut dr. Dini, paparan limbah kimia berisiko menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, mual, muntah, hingga keluhan lainnya.
“Jika mengalami gejala setelah kontak dengan air Sungai Cisadane, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 112 atau 021-5577-1135,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan investigasi untuk memastikan keselamatan warga serta percepatan pemulihan kualitas lingkungan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah. (*)







