Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pabrik Tiner ilegal milik PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten terkesan kebal hukum.
Pasalnya, perusahaan yang sudah lama berdiri di bantaran Sungai Cisadane tersebut tidak terjamah, bahkan Satpol PP Kabupaten Tangerang-pun seakan tidak mampu menertibkan usaha yang tidak mengantongi izin tersebut.
Meskipun dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mendesaknya untuk ditertibkan.
“Kami minta Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) segera menindak pabrik tiner tersebut. Karena selain tidak berizin, juga berdiri di bantaran sungai,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja kepada wartawan, Sabtu, (15/10/2022).
Untuk itu, kata Soma, pihaknya minta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), agar segera melakukan penertiban pada pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo.
Senada pula dengan Kepala Seksi Wasdal Bidang PPPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi. Ia akan mempertanyakan kembali kepada Satpol PP terkait keberadaan Pabrik Tiner yang masih berdiri di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang tersebut.