SEMARTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Desiriana Dinardianti, menyatakan bahwa biaya pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasien dalam pengawasa (PDP), atau pun orang dalam pemantauan (ODP), tidak dijamin oleh BPJS, namun akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan.
“Yang menjamin sepenuhnya adalah pemerintah. BPJS hanya memverifikasi. Yang jelas pasien tidak dikenakan biaya untuk pelayanan COVID-19 ini,” ujar dr. Desiriana Dinardianti, Senin 08 Juni 2020.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinkes Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, yang menyebutkan bahwa PDP, orang ODP, maupun terkonfirmasi positif COVID-19 biayanya tidak dicover oleh BPJS, namun ditanggung pemerintah, yaitu Kemenkes.
“Tidak dicover BPJS, namun biaya perawatannya ditanggung oleh pusat, dalam hal ini Kemenkes,” dr. Ati Pramudji Hastuti saat dihubungi.
Beberapa waktu lalu, dr. Ati juga menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 230 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap rumah sakit boleh melayani pasien COVID-19. Bahkan, bisa mengklaim biaya perawatan pasien COVID-19 ke Kementrian Kesehatan.
“Dibuka bahwa seluruh rumah sakit boleh melayani pasien COVID-19, dan mengklaim pasiennya ke Kementrian Kesehatan. Tidak perlu di-SK-kan,” tandasnya.