Di dalam pesan itu, lanjut Kapolres, pelaku minta kepada korban agar membukakan jendela kamar. “Tersangka datang masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (12/2/2023).
Aksi tersebut, kata Sigit, diketahui oleh warga yang langsung menggerebek dan menyerahkan ke Polsek Balaraja.
Dihadapan petugas, sambung Sigit, pelaku mengaku sudah menodai korban sebanyak 5 kali di beberapa tempat. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban tidak terima dan menyerahkan kepada petugas kepolisian agar diproses secara hukum.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Deri/Tri)