Diduga Gelapkan Transaksi, Calo Tanah di Desa Keboncau Kabupaten Tangerang Dilaporkan Polisi

Diduga Gelapkan Transaksi, Calo Tanah di Desa Keboncau Kabupaten Tangerang Dilaporkan Polisi
Warga Desa Keboncau bersama Kuasa Hukum saat melaporkan Calo Tanah atas dugaan penggelapan uang transaksi. (Kahfi/Semartara.news)

Tangerang, Semartara.News – Calo tanah di Desa Keboncau, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penggelapan/penipuan transaksi atau jual-beli tanah.

Warga Desa Keboncau yang ditipu, melalui Tim Kuasa Hukumnya, Rispan Maulana menyampaikan, terdapat 8 warga yang membeli tanah di Desa Keboncau, mengadu telah ditipu calo tanah atas nama Hasanudin atau dipanggil Mandor Empleng.

Kesepakatan awal, warga membeli tanah melalui Mandor Empleng pada tahun 2019 dengan bukti kwitansi jual-beli. Setelah pelunasan pembayaran harga tanah, Mandor Empleng berjanji akan memberikan alas hak tanah. Namun, ketika warga sudah lunas pembayaran, alas hak tanah yang dijanjikan belum juga diberikan sampai saat ini.

“Ada 8 pihak warga yang memberikan kuasa ke kami, Yayasan Nurani Citra Indonesia (YNCI),” kata Rispan, Kamis (26/6/2025).

“Dan pada 24 Juni 2025, kami sudah mendampingi warga untuk membuat laporan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang dilakukan Mandor Empleng,” tambahnya.

Dari 8 warga itu, masing-masing membeli luas tanah antara 50 – 150 meter dengan total transaksi pembayaran atau pelunasan sebesar Rp509.500.000.

Lebih lanjut, Rispan mengungkapkan, alas hak tanah belum diberikan lantaran Mandor Empleng belum memberikan uang pelunasan sepenuhnya kepada pemilik tanah, Daud.

Padahal sebelumnya tahun 2024, telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Keboncau antara pembeli (warga) dan calo (Mandor Empleng), dengan Sekertaris Desa sebagai Mediator. Hasilnya, Mandor Empleng menyatakan terkait alas hak tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) akan diselesaikan Bulan Desember 2024.

Akan tetapi, kata Rispan, Mandor Empleng mengingkari hasil mediasi tersebut dan hanya memberikan janji-janji manis akan menyerah AJB kepada kliennya.

“Jadi, si Mandor Empleng ini menilap uang pelunasan tanah. Maka dari itu pemilik tanah, Daud tidak mau kasih AJB sebelum uang yang ditilap dikembalikan,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Rispan tidak mau tahu perkara tersebut. Dia hanya menginginkan kliennya mendapatkan haknya yakni AJB atas tanah yang dibeli. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses laporan di kepolisian.

“Sekalian aja kita minta polisi tangkap si Mandor Empleng, kalau sudah terbukti. Tapi, kita masih punya hati nurani, kalau secepatnya AJB diserahkan ke warga, kita akan cabut laporannya,” imbuhnya. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan