Kota Tangerang, Semartara.News – Seorang ustaz sekaligus pemilik salah satu Tempat Pendidikan Al-Quran (TPA) di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaporan dilakukan atas dugaan tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota/ AKP Prapto Lasono membenarkan hal itu bahwa terdapat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1164/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 12 Agustus 2025.
“Pelapor inisial J kepada terlapor ET (Seorang ustaz sekaligus pemilik TPA),” kata AKP Prapto saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
“Adapun korban terdapat 2 orang berinisial AR dan AAA yang keduanya berusia 11 tahun (Pelajar TPA),” terangnya.
Berdasarkan kronologi laporan, pihak Pelapor menyampaikan bahwa Terlapor ET sering mencium bibir, memeluk, memeras payudara, bahkan korban diminta memegang alat kelamin Terlapor hingga mengeluarkan cairan.
“Barang bukti sementara, Fotocopy KK dan Akte, dan terlapor mengakui hanya mencium-cium korban AR. Saksi 2 orang ACL dan FRA,” jelasnya.
Adapun proses selanjutnya, AKP Prapto menyampaikan masih dalam penyelidikan yakni terkait: Melakukan wawancara klarifikasi terhadap Terlapor; kemudian melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum; dan juga melakukan visum kebidanan terhadap korban.