“Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban,” tandas Kapolres.
Akibatnya, tambah Kapolres tersangka digelandang ke Polsek Ciledug untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas tindakan itu, papar Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasalnya 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.(Tri)