Hukum  

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Membunuh Temannya Sendiri

Pelaku pembunuhan di Karang Tengah ditangkap polisi
Ilustrasi: Pelaku pembunuhan di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten ditangkap Polisi-(ist).

“Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban,” tandas Kapolres.

Akibatnya, tambah Kapolres tersangka digelandang ke Polsek Ciledug untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Atas tindakan itu, papar Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasalnya 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal  seumur hidup.(Tri)

Tinggalkan Balasan