Di Tangerang, Jam Operasional Truk Pengangkut Barang Mulai Dibatasi

SEMARTARA, Tangerang – Kerap menimbulkan kemacetan, jam operasional kendaraan barang yang melintasi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang mulai dibatasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB. Demikian ketentuan jam operasional yang tertuang dalam pasal 3 terkait pembatasan waktu operasional mobil barang.

Menurut Zaki, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan. “Arus kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan, maka ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” terang Zaki, Selasa (13/11).

Untuk keterangan detailnya, lanjut Zaki, akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. “Lebih detailnya, aturan pembatasan akan diedarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi S mengaku akan melakukan sosialisasi secepatnya kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintas jalan wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” jelasnya.

Adapun ruas jalan seperti Jalan Raya Legok, kata Bambang, merupakan salah satu ruas jalan yang terlarang untuk dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

“Ruas jalan kabupaten seperti; Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lainnya; akan menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang,” tandasnya. (Helmi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan