Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) mendukung penuh langkah aparat Kejaksaan Negeri dalam mengusut dugaan praktik pungutan liar pada pengelolaan Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dewas Perumda Pasar NKR, Uyung Mulyardi mengatakan jika dugaan pungli ini terbukti melibatkan oknum jajaran Direksi dirinya meminta kejaksaan untuk memprosesnya ke jalur hukum.
“Kami mendukung proses ini. Jika memang terbukti harus ditindak lanjuti ke proses hukum,” kata Uyung kepada Semartara.News, Kamis, (6/10/2022).
Lebih jauh uyung juga tidak menampik jika ada kelemahan pada teknis pengelolaan pasar dengan cara Swakelola dan tidak berbadan hukum. Untuk itu ia telah memberikan masukan kepada jajaran direksi untuk mengedepankan pengelolaan pasar agar berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.
“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan agar semuanya tidak swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya, aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil 8 orang yang terdiri dari pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dan pengelola Pasar Curug, Rabu (5/10/2022).