Berita  

Dewan Pers Mulai Verifikasi SMSI di Tiap Provinsi

SEMARTARA – Keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di tiap-tiap Provinsi mulai diverifikasi Dewan Pers (DP). Wacana Dewan Pers ini terwujudkan pada Jumat pekan lalu. SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi yang pertama diverifikasi faktual oleh Dewan Pers (DP). Verifikasi ini dipastikan terus berlanjut ke setiap pengurus SMSI di provinsi-provinsi lainnya.

Imam Wahyudi, Anggota DP beserta Reza, staf khusus Sekretariat DP, melakukan verifikasi di sekretariat SMSI Jatim, Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya, Jatim. Verifikasi tersebut dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, diantaranya Lutfi Hakim, pembina; Eko Pamuji, Ketua; Makin Rahmat, Sekretaris; Andi Setiawan, Bendahara; dan jajaran Ketua Bidang, Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam, Wakil Sekretaris.

Didampingi Makin Rahmat, Eko Pamuji Ketua SMSI Provinsi Jatim mengatakan, verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP di Provinsi Jatim. Hal tersebut membuat pihaknya merasa bangga.

“Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama di verifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratkan Dewan Pers,” katanya.

Selanjutnya Makin Rahmat menjelaskan, tahap pertama verifikasi yang dilakukan pihaknya yakni melaporkan administrasi perusahaan. “Tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi. Alhamdulillah, saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara Imam Wahyudi menuturkan, verifikasi faktual organisasi merupakan salah satu syarat dari organisasi pers untuk di proses menjadi konstituen Dewan Pers.

“Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi Pers secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers,” terangnya.

Lanjut dia, Dewan Pers bersama Masyarakat Pers sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan sejak 2006. Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007.

“Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurus di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar, minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarana yang ada di provinsi-provinsi itu wajib di verifikasi,” paparnya.

Diketahui, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang selanjutnya disebut organisasi pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Sedangkan Ormas dan LSM diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Jika fakta dilapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, Menurut Firdaus Sekretaris Jenderal SMSI, maka hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap organisasi pers atau media.

“Jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat, dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan organisasi, kemudian juga mengatasnamakan masyarakat pers. Cilaka ini ! Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media,” kata Firdaus. (Helmi)

Tinggalkan Balasan