Sebab, kata dia dengan menjamurnya lapo dan warkop jual miras, patut dicurigai adanya penyalahgunaan perizinan tempat usaha.
“Satpol PP harus tegas, disitu patut dicurigai adanya penyalahgunaan perizinan,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda mengatakan, Satpol PP sebagai tulang punggung penegak Perda harusnya dapat bergerak cepat. Terlebih, jika lokasinya berada di Puspemkab Tangerang.
“Jangan sampai sudah viral dan meresahkan baru mau gerak,” tandas Joe.(Deri/Tri)