Sebelumnya Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyodorkan rencana pemindahtanganan 11 item barang/aset milik daerah ke sejumlah pemohon di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, (4/8/2022).
“Rencana pemindahtanganan ini berdasarkan permohonan yang telah disampaikan kepada Pemkab Tangerang,” ujar Zaki sembari menambahkan wacana pemindahtanganan aset-aset tersebut perlu dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui oleh dewan. sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Adapun sejumlah aset yang akan dipindahtangankan itu l seperti tanah di Desa Muara Kecamatan Teluknaga atas permohonan PT Sharindo Metratama, tanah di Desa Tanjung Burung Teluknaga atas permohonan PT. Bintang Cipta Utama, lalu ada beberapa ruas konstruksi jalan Kawasan BSD di wilayah Kecamatan Pagedangan sebagai pemohonnya PT. Sinarmas Land.
Selanjutnya, permohonan hibah tanah di Tanjung Burung Teluknaga oleh Polda Metro Jaya untuk Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya, permohonan hibah tanah di Jalan Pacing Raya Desa Taban Kecamatan Jambe oleh pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I untuk Rutan Kelas I, dan permohonan hibah tanah dan eks bangunan Puskesmas Gembong oleh Pemdes Gembong Kecamatan Jayanti.
Kemudian terdapat permohonan hibah tanah dari Polres Kota Tangerang terhadap tanah di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri untuk polsek setempat, tanah di Desa Cisauk oleh Kemenag Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan Gedung KAU Cisauk, permohonan hibah tanah oleh Kemenag Kabupaten Tangerang diperuntukkan MTS 1 Teluknaga.
Selain itu, ada juga permohonan hibah tanah dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis oleh Korpri untuk Klinik Kesehatan Korpri Kabupaten Tangerang, dan permohonan hibah tanah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan kantor sekretariat.(Deri/Tri)