Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi meminta kepada pihak Pemkab Tangerang untuk membuat kajian terhadap rencana 11 aset yang akan dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Kemudian kajian tersebut dipublikasikan kepada anggota dewan pada saat rapat paripurna. “”Harusnya setiap anggota dewan megang atau punya dokumen kajian itu. Apa urgensinya dari pemindahtanganan 11 aset tersebut,” kata Supriadi kepada Semartara.News, Senin, (8/8/2022).
Jangan sampai, tambahnya, kajian tersebut hanya diketahui atau disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). Tapi juga harus sampaikan kepada seluruh anggota DPRD.
“Saya tidak masuk di Bapemperda, karenanya kajian tersebut harus dibuka secara utuh di Paripurna. Jangan sampai karena sudah dibahas di Bapemperda kita tidak perlu tahu dengan kajian tersebut,” tandas dia.
Apalagi ucapnya, total dari 11 aset yang akan dipindahtangankan itu bernilai kurang lebih Rp.5 miliar. Dan itu harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan.
“Bagaimana kami mau menyetujui, jika kajiannya saja tidak jelas,” tandas dia.
Sementara itu, Rispanel Arya, dari Fraksi PKS mempertanyakan dua aset yang akan dipindahtangankan, yakni Rumah Dinas Eks Camat Pasar Kemis untuk KORPRI dan permohonan gedung untuk Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang.
“Seberapa urgensi dari dua aset itu akan dipindahtangankan kan apa dampaknya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas dia.