Dewan Komisioner OJK Diminta Mampu Atasi Tantangan Industri Keuangan Era Digital

Dewan Komisioner OJK

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Anggota Dewan Komisioner OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  yang terpilih nantinya harus mampu menjawab tantangan zaman serta memperhatikan regulasi yang mengatur jabatan tersebut. Mengutip Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pasal 22, kata Masinton, secara tegas dan jelas mengatur larangan Dewan Komisioner OJK memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh lembaga tersebut.

“Untuk itu, di periode ketiga Dewan Komisioner OJK nanti bukan hanya kemampuan analisis diatas meja, namun juga harus memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan,” kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Tak lupa DK OJK juga dituntut harus mampu menjawab tantangan perkembangan pesat dan cepat industri jasa keuangan dalam era digital. “Seperti investasi di pasar modal, perbankan, asuransi, dan lainnyal. Dimana berbagai macam jenis praktek investasi berkembang sangat pesat dan cepat dengan berbagai kemasan produk,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

Ia juga menekankan pentingnya peran OJK yang memiliki kewenangan besar oleh undang – undang otoritas jasa keuangan OJK mengatur, mengawasi, menindak, hingga perlindungan dan bantuan kepada masyarakat harus benar-benar optimal dan cepat. Sekadar informasi, saat ini Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 sudah menyelesaikan seleksi tahap III.

Dari hasil seleksi yang terdiri dari asesmen dan pemeriksaan kesehatan tersebut, pansel menetapkan ada 29 calon DK OJK yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

Tinggalkan Balasan